Nama :
Zulkarnain Pratomo
Kelas : 4KA40
NPM :
17111748
ETIKA
ETIKA
Pengertian Etika (Etimologi), berasal dari bahasa
Yunani adalah “Ethos”, yang berarti watak kesusilaan atau adat kebiasaan. Etika
biasanya berkaitan erat dengan perkataan moral yang merupa¬kan istilah dari
bahasa Latin, yaitu “Mos” dan dalam bentuk jamaknya “Mores”, yang berarti juga
adat kebiasaan atau cara hidup seseorang dengan melakukan perbuatan yang baik
(kesusilaan), dan menghin-dari hal-hal tindakan yang buruk. Etika dan moral
lebih kurang sama pengertiannya, tetapi dalam kegiatan sehari-hari terdapat
perbedaan, yaitu moral atau moralitas untuk penilaian perbuatan yang dilakukan,
sedangkan etika adalah untuk pengkajian sistem nilai-nilai yang berlaku.
Etika adalah Ilmu yang membahas perbuatan baik dan
perbuatan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia: etika adalah
nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.
Menurut Aristoteles: di dalam bukunya yang berjudul
Etika Nikomacheia, Pengertian etika dibagi menjadi dua yaitu, Terminius
Technicus yang artinya etika dipelajari untuk ilmu pengetahuan yang mempelajari
masalah perbuatan atau tindakan manusia. dan yang kedua yaitu, Manner dan
Custom yang artinya membahas etika yang berkaitan dengan tata cara dan
kebiasaan (adat) yang melekat dalam kodrat manusia (in herent in human nature)
yang terikat dengan pengertian “baik dan buruk” suatu tingkah laku atau
perbuatan manusia.
Pengertian Etika Dalam kamus umum Bahasa Indonesia,
etika diartikan ilmu pengetahuan tentang asas-asas akhlak (moral).
Menurut Martin [1993], etika didefinisikan sebagai
“the discipline which can act as the performance index or reference for our
control system”.
Etika adalah refleksi dari apa yang disebut dengan
“self control”, karena segala sesuatunya dibuat dan diterapkan dari dan untuk
kepentingan kelompok social (profesi) itu sendiri.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, etika adalah:
· Ilmu tentang
apa yang baik dan yang buruk, tentang hak dan kewajiban moral.
· Kumpulan
asas/nilai yang berkenaan dengan akhlak.
CIRI KHAS PROFESI
Ciri Khas Profesi Menurut Artikel dalam International Encyclopedia of
education, ada 10 ciri khas suatu profesi, yaitu:
1. Suatu
bidang pekerjaan yang terorganisir dari jenis intelektual yang terus berkembang
dan diperluas.
2. Suatu
teknik intelektual.
3. Penerapan
praktis dari teknik intelektual pada urusan praktis.
4. Suatu
periode panjang untuk pelatihan dan sertifikasi.
5. Beberapa
standar dan pernyataan tentang etika yang dapat diselenggarakan.
6. Kemampuan
untuk kepemimpinan pada profesi sendiri.
7. Asosiasi
dari anggota profesi yang menjadi suatu kelompok yang erat dengan kualitas
komunikasi. yang tinggi antar anggotanya.
8. Pengakuan
sebagai profesi.
9. Perhatian
yang profesional terhadap penggunaan yang bertanggung jawab dari pekerjaan
profesi.
10. Hubungan yang erat dengan
profesi lain.
TATA LAKU DAN PERILAKU
Menurut
Para Ahli
1. Menurut PETTY COCOPIO,
perilaku adalah evaluasi umum yang dibuat manusia terhadap dirinya sendiri,
obyek atau issue.
2. Menurut SOEKIDJO NOTOATMOJO,
perilaku adalah reaksi atau respon seseorang yang masih tertutup terhadap suatu
stimulus atau objek.
3. Menurut HERI PURWANTO, perilaku
adalah pandangan-pandangan atau perasaan yang disertai kecendrungan untuk
bertindak sesuai sikap objek tadi.
4. Menurut LOUIS THURSTONE, RENSIS LIKERT
dan CHARLES OSGOOD, menurut mereka perilaku adalah suatu bentuk evaluasi atau
reaksi perasaan. Berarti sikap seseorang terhadap suatu objek adalah perasaan
mendukung atau memihak (favorable) maupun perasaan tidak mendukung atau tidak
memihak (unfavorable) pada objek tersebut.
5. Menurut CHIEF, BOGARDUS,
LAPIERRE, MEAD dan GORDON ALLPORT, menurut kelompok pemikiran ini sikap
merupakan semacam kesiapan untuk bereaksi terhadap suatu objek dengan cara-cara
tertentu. Dapat dikatakan bahwa kesiapan yang dimaksudkan merupakan
kecendrungan yang potensial untuk bereaksi dengan cara tertentu apabila
individu dihadapkan pada suatu stimulus yang menghendaki adanya respon.
6. Menurut REWARD dan REINFORCEMENT,
menurut pendapat mereka tingkah laku seseorang senantiasa didasarkan pada
kondisi, yaitu tindakan mengenal atau memikirkan seseorang terlibat langsung
dalam situasi itu dan memperoleh insight untuk pemecahan masalah.
7. Menurut ELTON MAYO Studi
Hawthorne di Western Electric Company, Chicago pada tahun 1927-1932 merupakan
awal munculnya studi perilaku dalam organisasi Mayo seorang psikolog bersama
Fritz Roetthlisberger dari Harvard University memandu penelitian tentang rancang
ulang pekerjaan, perubahan panjang hari kerja dan waktu kerja dalam seminggu,
pengenalan waktu istirahat, dan rencana upah individu dibandingkan dengan upah
kelompok.
8. Menurut PARKER FOLLET, keduanya
memfokuskan studinya pada hubungan antara atasan dan bawahan, Follet meletakkan
kelompok diatas individu. Melalui kelompok kemampuan individu dapat
dimaksimalkan, organisasi ditentukan oleh kerjasama atasan dengan bawahan
dengan meningkatkan partisipasi, komunikasi, kooordinasi, dan pembagian wewenang.
9. Menurut FREDERICK HERZBERG, sama
halnya seperti Maslow, Herzbeg dalam studinya juga mengembangkan konsep-konsep
motivasi yang mana merupakan penentu utama munculnya motivasi yaitu kondisi
tempat kerja, upah kualitas pengawasan dan pengakuan, promosi dan peningkatan
profesionalisme.
10. Menurut CHESTER BARNARD, Barnard dalam
karyanya The Functions of The Executive menekankan agar organisasi dan individu
dapat berhasil, organisasi atau individu tersebut harus mengembangkan kerja
sama. Barnard menekankan pentingnya pengakuan terhadap adanya organisasi
formal, Barnard merupakan orang pertama yang memperlakukan organisasi sebagai
suatu system.
ETIKA BERPROFESI DI BIDANG IT + STUDI KASUS
A.
Kode Etik Seorang Profesional Teknologi Informasi (TI)
Dalam lingkup TI, kode etik profesinya memuat
kajian ilmiah mengenai prinsip atau norma-norma dalam kaitan dengan hubungan
antara professional atau developer TI dengan klien, antara para professional
sendiri, antara organisasi profesi serta organisasi profesi dengan pemerintah.
Salah satu bentuk hubungan seorang profesional dengan klien (pengguna jasa)
misalnya pembuatan sebuah program aplikasi.
Seorang profesional tidak dapat membuat program semaunya, ada beberapa
hal yang harus ia perhatikan seperti untuk apa program tersebut nantinya
digunakan oleh kliennya atau user dapat menjamin keamanan (security) sistem
kerja program aplikasi tersebut dari pihak-pihak yang dapat mengacaukan sistem
kerjanya (misalnya: hacker, cracker, dll).
B. Kode
Etik Pengguna Internet
Adapun kode etik yang diharapkan bagi para
pengguna internet adalah:
-
Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang secara langsung
berkaitan dengan masalag pornografi dan nudisme dalam segala bentuk.
- Menghindari
dan tidak mempublikasi informasi yang memiliki tendensi menyinggung secara
langsung dan negatif masalah suku, agama dan ras (SARA), termasuk didalamnya
usaha penghinaan, pelecehan, pendiskreditan, penyiksaan serta segala bentuk pelanggaran
hak atas perseorangan, kelompok/ lembaga/ institusi lain.
- Menghindari
dan tidak mempublikasikan informasi yang berisi instruksi untuk melakukan
perbuatan melawan hukum (illegal) positif di Indonesia dan ketentuan
internasional umumnya.
- Tidak
menampilkan segala bentuk eksploitasi terhadap anak-anak dibawah umur.
- Tidak
mempergunakan, mempublikasikan dan atau saling bertukar materi dan informasi
yang memiliki korelasi terhadap kegiatan pirating, hacking dan cracking.
- Bila
mempergunakan script, program, tulisan, gambar / foto, animasi, suara atau
bentuk materi dan informasi lainnya yang bukan hasil karya sendiri harus
mencantumkan identitas sumber dan pemilik hak cipta bila ada dan bersedia untuk
melakukan pencabutan bila ada yang mengajukan keberatan serta bertanggung jawab
atas segala konsekuensi yang mungkin timbul karenanya.
- Tidak
berusaha atau melakukan serangan teknis terhadap produk, sumberdaya (resource)
dan peralatan yang dimiliki pihak lain.
-
Menghormati etika dan segala macam peraturan yang berlaku
dimasyarakat internet umumnya dan bertanggungjawab sepenuhnya terhadap segala
muatan/ isi situsnya.
- Untuk
kasus pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola, anggota dapat melakukan
teguran secara langsung.
C.
Etika Programmer
Adapun kode etik
yang diharapkan bagi para programmer adalah:
1.
Seorang programmer tidak boleh membuat atau mendistribusikan Malware.
2.
Seorang programmer tidak boleh menulis kode yang sulit diikuti dengan sengaja.
3.
Seorang programmer tidak boleh menulis dokumentasi yang dengan sengaja untuk
membingungkan atau tidak akurat.
4.
Seorang programmer tidak boleh menggunakan ulang kode dengan hak cipta kecuali
telah membeli atau meminta ijin.
5.
Tidak boleh mencari keuntungan tambahan dari proyek yang didanai oleh pihak
kedua tanpa ijin.
6.
Tidak boleh mencuri software khususnya development tools.
7.
Tidak boleh menerima dana tambahan dari berbagai pihak eksternal dalam suatu
proyek secara bersamaan kecuali mendapat ijin.
8.
Tidak boleh menulis kode yang dengan sengaja menjatuhkan kode programmer lain
untuk mengambil keunutungan dalam menaikkan status.
9.
Tidak boleh membeberkan data-data penting karyawan dalam perusahaan.
10.
Tidak boleh memberitahu masalah keuangan pada pekerja
11.
Tidak pernah mengambil keuntungan dari pekerjaan orang lain.
12.
Tidak boleh mempermalukan profesinya.
13.
Tidak boleh secara asal-asalan menyangkal adanya bug dalam aplikasi.
14.
Tidak boleh mengenalkan bug yang ada di dalam software yang nantinya programmer
akan mendapatkan keuntungan dalam membetulkan bug.
15.
Terus mengikuti pada perkembangan ilmu komputer.
D.
Etika Teknologi Informasi dalam Undang-undang
Dikarenakan
banyak pelanggaran yang terjadi berkaitan dengan hal diatas, maka dibuatlah
undang- undang sebagai dasar hukum atas segala kejahatan dan pelanggaran yang
terjadi. Undang-undang yang mengatur tentang Teknologi Informasi ini
diantaranya adalah :
·
UU HAKI (Undang-undang Hak Cipta) yang sudah disahkan dengan nomor 19 tahun
2002 yang diberlakukan mulai tanggal 29 Juli 2003 didalamnya diantaranya
mengatur tentang hak cipta.
·
UU ITE (Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik) yang sudah disahkan
dengan nomor 11 tahun 2008 yang didalamnya mengatur tentang:
·
Pornografi di Internet
·
Transaksi di Internet
·
Etika pengguna Internet
STUDI KASUS
Malinda Palsukan Tanda Tangan Nasabah
JAKARTA, KOMPAS.com – Terdakwa kasus pembobolan dana Citibank,
Malinda Dee binti Siswowiratmo (49), diketahui memindahkan dana beberapa
nasabahnya dengan cara memalsukan tanda tangan mereka di formulir transfer.
Hal ini terungkap dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut
Umum di sidang perdananya, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa
(8/11/2011). “Sebagian tanda tangan yang ada di blangko formulir transfer
tersebut adalah tandatangan nasabah,” ujar Jaksa Penuntut Umum, Tatang sutar
Malinda antara lain memalsukan tanda tangan Rohli bin Pateni. Pemalsuan tanda
tangan dilakukan sebanyak enam kali dalam formulir transfer Citibank bernomor
AM 93712 dengan nilai transaksi transfer sebesar 150.000 dollar AS pada 31
Agustus 2010. Pemalsuan juga dilakukan pada formulir bernomor AN 106244 yang
dikirim ke PT Eksklusif Jaya Perkasa senilai Rp 99 juta. Dalam transaksi ini,
Malinda menulis kolom pesan, “Pembayaran Bapak Rohli untuk interior”.
Pemalsuan lainnya pada formulir bernomor AN 86515 pada 23
Desember 2010 dengan nama penerima PT Abadi Agung Utama.
“Penerima Bank Artha Graha sebesar Rp 50 juta dan kolom pesan
ditulis DP untuk pembelian unit 3 lantai 33 combine unit,” baca jaksa. Masih
dengan nama dan tanda tangan palsu Rohli, Malinda mengirimkan uang senilai Rp
250 juta dengan formulir AN 86514 ke PT Samudera Asia Nasional pada 27 Desember
2010 dan AN 61489 dengan nilai uang yang sama pada 26 Januari 2011.
Demikian pula dengan pemalsuan pada formulir AN 134280 dalam
pengiriman uang kepada seseorang bernama Rocky Deany C Umbas sebanyak Rp 50
juta pada 28 Januari 2011 untuk membayar pemasangan CCTV milik Rohli.
Adapun tanda tangan palsu atas nama korban N Susetyo Sutadji
dilakukan lima kali, yakni pada formulir Citibank bernomor No AJ 79016, AM
123339, AM 123330, AM 123340, dan AN 110601. Secara berurutan, Malinda
mengirimkan dana sebesar Rp 2 miliar kepada PT Sarwahita Global Management, Rp
361 juta ke PT Yafriro International, Rp 700 juta ke seseorang bernama Leonard
Tambunan. Dua transaksi lainnya senilai Rp 500 juta dan 150 juta dikirim ke
seseorang bernamVigor AW Yoshuara.
“Hal ini sesuai dengan keterangan saksi Rohli bin Pateni dan N
Susetyo Sutadji serta saksi Surjati T Budiman serta sesuai dengan Berita Acara
Pemeriksaan laboratoris Kriminalistik Bareskrim Polri,” jelas Jaksa. Pengiriman
dana dan pemalsuan tanda tangan ini sama sekali tak disadari oleh kedua nasabah
tersebut.
Sumber :
http://setyadiyudie.blogspot.com/2015/03/etika-ciri-khas-profesi-tata-laku-dan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar