Selasa, 24 Maret 2015

4. A. It audit trail, Realtime audit, it forensik B.Perbedaan audit “around the computer” dengan “through the computer” C.Berikan Contoh prosedur dan lembar kerja it audit. Studi kasus. D.Jelaskan Berbagai tools yang digunakan untuk it audit dan forensik.Gambar satuan.


Nama : Zulkarnain Pratomo
Kelas : 4KA40
NPM : 17111748

 
 A. It audit trail, Realtime audit, it forensik

Audit Trail merupakan salah satu fitur dalam suatu program yang mencatat semua kegiatan yang dilakukan tiap user dalam suatu tabel log. secara rinci. Audit Trail secara default akan mencatat waktu , user, data yang diakses dan berbagai jenis kegiatan. Jenis kegiatan bisa berupa menambah, merungubah dan menghapus. Audit Trail apabila diurutkan berdasarkan waktu bisa membentuk suatu kronologis manipulasi data.Dasar ide membuat fitur Audit Trail adalah menyimpan histori tentang suatu data (dibuat, diubah atau dihapus) dan oleh siapa serta bisa menampilkannya secara kronologis. Dengan adanya Audit Trail ini, semua kegiatan dalam program yang bersangkutan diharapkan bisa dicatat dengan baik. 

Cara Kerja Audit Trail Audit Trail yang disimpan dalam suatu tabel
      1.       Dengan menyisikan perpintah penambahan record ditiap query Insert, Update dan Delete
     2.    Dengan memanfaatkan fitur trigger pada DBMS. Trigger adalah kumpulan SQL statement, yang secara otomatis menyimpan log pada event INSERT, UPDATE, ataupun DELETE pada sebuah tabel.

          Real Time Audit atau RTA adalah suatu sistem untuk mengawasi kegiatan teknis dan keuangan sehingga dapat memberikan penilaian yang transparan status saat ini dari semua kegiatan, dimana pun mereka berada. Ini mengkombinasikan prosedur sederhana dan logis untuk merencanakan dan melakukan dana untuk kegiatan dan “Siklus Proyek” pendekatan untuk memantau kegiatan yang sedang berlangsung dan penilaian termasuk cara mencegah pengeluaran yang tidak sesuai.

    IT Forensics merupakan Ilmu yang berhubungan dengan pengumpulan fakta dan bukti pelanggaran keamanan sistem informasi serta validasinya menurut metode yang digunakan (Misalnya Metode sebab akibat).
       Tujuan IT Forensics adalah untuk mendapatkan fakta – fakta objektif dari sistem informasi, karena semakin berkembangnya teknologi komputer dapat digunakan sebagai alat bagi para pelaku kejahatan komputer.


 B.Perbedaan audit “around the computer” dengan “through the computer”

A. Audit around the computer masuk ke dalam kategori audit sistem informasi dan lebih tepatnya masuk ke dalam metode audit.  Audit around the computer dapat dikatakan hanya memeriksa dari sisi user saja dan pada masukan dan keluaranya tanpa memeriksa lebih terhadap program atau sistemnya, bisa juga dikatakan bahwa audit around the computer adalah audit yang dipandang dari sudut pandang black box.



Dalam pengauditannya yaitu auditor menguji keandalan sebuah informasi yang dihasilkan oleh komputer dengan terlebih dahulu mengkalkulasikan hasil dari sebuah transaksi yang dimasukkan dalam sistem. Kemudian, kalkulasi tersebut dibandingkan dengan output yang dihasilkan oleh sistem. Apabila ternyata valid dan akurat, diasumsikan bahwa pengendalian sistem telah efektif dan sistem telah beroperasi dengan baik.
            
Audit around the computer dilakukan pada saat:
1.  Dokumen sumber tersedia dalam bentuk kertas (bahasa non-mesin), artinya masih kasat mata dan dilihat secara visual.
2.  Dokumen-dokumen disimpan dalam file dengan cara yang mudah ditemukan.
3. Keluaran dapat diperoleh dari daftar yang terinci dan auditor mudah menelusuri setiap transaksi dari dokumen sumber kepada keluaran dan sebaliknya.
    
        
Kelebihan dan Kelemahan dari metode Audit Around The Computer adalah sebagai berikut:



Kelebihan:
1. Proses audit tidak memakan waktu lama karena hanya melakukan audit tidak secara mendalam.
2. Tidak harus mengetahui seluruh proses penanganan sistem.



Kelemahan:
1. Umumnya database mencakup jumlah data yang banyak dan sulit untuk ditelusuri secara manual.
2. Tidak membuat auditor memahami sistem komputer lebih baik.
3. Mengabaikan pengendalian sistem, sehingga rawan terhadap kesalahan dan kelemahan potensial dalam sistem.
4.  Lebih berkenaan dengan hal yang lalu daripada audit yang preventif.
5.  Kemampuan komputer sebagai fasilitas penunjang audit mubadzir.
6.  Tidak mencakup keseluruhan maksud dan tujuan audit.

B. Audit through the computer adalah dimana auditor selain memeriksa data masukan dan keluaran, juga melakukan uji coba proses program dan sistemnya atau yang disebut dengan white box, sehinga auditor merasakan sendiri langkah demi langkah pelaksanaan sistem serta mengetahui sistem bagaimana sistem dijalankan pada proses tertentu.
            
Audit around the computer dilakukan pada saat:
1.  Sistem aplikasi komputer memproses input yang cukup besar dan menghasilkan output yang cukup besar pula, sehingga memperluas audit untuk meneliti keabsahannya.
2. Bagian penting dari struktur pengendalian intern perusahaan terdapat di dalam komputerisasi yang digunakan.
            
Kelebihan dan Kelemahan dari metode Audit Through The Computer adalah sebagai berikut:



Kelebihan:
1. Dapat meningkatkan kekuatan pengujian system aplikasi secara efektif.
2. Dapat memeriksa secara langsung logika pemprosesan dan system aplikasi.
3. Kemampuan system dapat menangani perubahan dan kemungkinan kehilangan yang terjadi pada masa yang akan dating.
4. Auditor memperoleh kemampuan yang besar dan efektif dalam melakukan pengujian terhadap system computer.
5.  Auditor merasa lebih yakin terhadap kebenaran hasil kerjanya.



Kelemahan:
1. Biaya yang dibutuhkan relative tinggi karena jumlaj jam kerja yang banyak untuk dapat lenih memahami struktur pengendalian intern dari pelaksanaan system aplikasi.
2. Butuh keahlian teknis yang mendalam untuk memahami cara kerja sistem.


C.Berikan Contoh prosedur dan lembar kerja it audit. Studi kasus. 

Kontrol lingkungan :



1. Apakah kebijakan keamanan (security policy) memadai dan efektif ?
2. Jika data dipegang oleh vendor, periksa laporan ttg kebijakan dan prosedural yg terikini dari external auditor
3. Jika sistem dibeli dari vendor, periksa kestabilan financial
4. Memeriksa persetujuan lisen (license agreement)

Kontrol keamanan fisik



1. Periksa apakah keamanan fisik perangkat keras dan penyimpanan data memadai
2. Periksa apakah backup administrator keamanan sudah memadai (trained,tested)
3. Periksa apakah rencana kelanjutan bisnis memadai dan efektif
4. Periksa apakah asuransi perangkat-keras, OS, aplikasi, dan data memadai



Kontrol keamanan logical



1. Periksa apakah password memadai dan perubahannya dilakukan regular
2. Apakah administrator keamanan memprint akses kontrol setiap user



CONTOH – CONTOH  



- Internal IT Deparment Outputnya Solusi teknologi meningkat, menyeluruh & mendalam dan Fokus kepada global, menuju ke standard2 yang diakui.
- External IT Consultant Outputnya Rekrutmen staff, teknologi baru dan kompleksitasnya Outsourcing yang tepat dan Benchmark / Best-Practices

Contoh lembar kerja IT Audit
Gambar berikut ini merupakan contoh lembar kerja pemeriksaan IT Audit. Gambar A untuk contoh yang masih ‘arround the compter‘, sedangkan B contoh ‘through the computer‘.
Studi Kasus : Pencurian Dana dengan Kartu ATM Palsu



       Jakarta (ANTARA News) – Sekitar 400 juta yen (Rp.44 miliar) deposito di enam bank di Jepang telah ditarik oleh kartu-kartu ATM palsu setelah informasi pribadi nasabah dibocorkan oleh sebuah perusahaan sejak Desember 2006, demikian harian Yomiuri Shimbun dalam edisi onlinenya, Rabu.
Bank-bank yang kini sedang disidik polisi adalah Bank Chugoku yang berbasis di Okayama, North Pasific Bank, Bank Chiba Kogyo, Bank Yachiyo, Bank Oita, dan Bank Kiyo. Polisi menduga para tersangka kriminal itu menggunakan teknik pemalsuan baru untuk membuat kartu ATM tiruan yang dipakai dalam tindak kriminal itu. Pihak Kepolisian Metropolitan Tokyo meyakini kasus pemalsuan ATM ini sebagai ulah komplotan pemalsu ATM yang besar sehingga pihaknya berencana membentuk gugus tugas penyelidikan bersama dengan satuan polisi lainnya.
Berdasarkan sumber kepolisian dan bank-bank yang dibobol, sekitar 141 juta yen tabungan para nasabah telah ditarik dari 186 nomor rekening di North Pasific Bank antara 17–23 Oktober 2007. Para nasabah bank-bank itu sempat mengeluhkan adanya penarikan-penarikan dana dari rekening mereka tanpa sepengetahuan mereka. Kejadian serupa ditemukan di bank Chugoku dan Bank Chiba. Dalam semua perkara itu, dana tunai telah ditarik dari gerai-gerai ATM di Tokyo dan Daerah Administratif Khusus Osaka, yang letaknya jauh dari tempat para pemilik rekening yang dibobol. Polisi yakin peristiwa serupa menimpa bank-bank lainnya.
     Uniknya, tidak satu pun dari para pemilik rekening itu kehilangan kartu ATM-nya. Dalam kasus Bank Oita misalnya, salah satu kartu ATM telah digunakan untuk menarik dana meskipun pemilik rekening tidak memiliki kartu ATM. Para pemilik rekening juga diketahui tinggal di tempat yang berbeda-beda dan tidak menggunakan kartu-kartu ATM yang sama. Hal ini menunjukkan bahwa teknik “skimming” atau “pembacaan sepintas” tidak digunakan untuk mengakses informasi dalam ATM.
Sampai berita ini diturunkan, polisi masih menyelidiki teknik dan metode yang pelaku gunakan dalam melakukan serangkaian pembobolan ATM tersebut. Namun, polisi telah berhasil menemukan satu benang merah, yaitu dimana sebagian besar pemilik rekening yang dibobol itu adalah anggota satu program yang dijalankan olah sebuah perusahaan penjual produk makanan kesehatan yang berbasis di Tokyo.

Analisa Kasus :



Dari rangkuman berita diatas, dapat ditarik beberapa kesimpulan, antara lain:
· Pembobolan dana rekening tersebut kemungkinan besar dilakukan oleh orang dalam perusahaan atau orang dalam perbankan dan dilakukan lebih dari satu orang.
· Karena tidak semua pemilik rekening memiliki hubungan dengan perusahaan tersebut, ada kemungkinan pembocoran informasi itu tidak dilakukan oleh satu perusahaan saja, mengingat jumlah dana yang dibobol sangat besar.
· Modusnya mungkin penipuan berkedok program yang menawarkan keanggotaan. Korban, yang tergoda mendaftar menjadi anggota, secara tidak sadar mungkin telah mencantumkan informasi-informasi yang seharusnya bersifat rahasia.
· Pelaku kemungkinan memanfaatkan kelemahan sistem keamanan kartu ATM yang hanya dilindungi oleh PIN.
· Pelaku juga kemungkinan besar menguasai pengetahuan tentang sistem jaringan perbankan. Hal ini ditunjukkan dengan penggunaan teknik yang masih belum diketahui dan hampir bisa dapat dipastikan belum pernah digunakan sebelumnya.
· Dari rangkuman berita diatas, disebutkan bahwa para pemilik yang uangnya hilang telah melakukan keluhan sebelumnya terhadap pihak bank. Hal ini dapat diartikan bahwa lamanya bank dalam merespon keluhan-keluhan tersebut juga dapat menjadi salah satu sebab mengapa kasus ini menjadi begitu besar.



Dari segi sistem keamanan kartu ATM itu sendiri, terdapat 2 kelemahan, yaitu:
      1. Kelemahan pada mekanisme pengamanan fisik kartu ATM.
Kartu ATM yang banyak digunakan selama ini adalah model kartu ATM berbasis pita magnet. Kelemahan utama kartu jenis ini terdapat pada pita magnetnya. Kartu jenis ini sangat mudah terbaca pada perangkat pembaca pita magnet (skimmer).
      2. Kelemahan pada mekanisme pengamanan data di dalam sistem.



Sistem pengamanan pada kartu ATM yang banyak digunakan saat ini adalah dengan penggunaan PIN (Personal Identification Number) dan telah dilengkapi dengan prosedur yang membatasi kesalahan dalam memasukkan PIN sebanyak 3 kali yang dimaksudkan untuk menghindari brute force. Meskipun dapat dikatakan cukup aman dari brute force, mekanisme pengaman ini akan tidak berfungsi jika pelaku telah mengetahui PIN korbannya.
Saran:
· Melakukan perbaikan atau perubahan sistem keamanan untuk kartu ATM. Dengan penggunaan kartu ATM berbasis chip misalnya, yang dirasa lebih aman dari skimming. Atau dengan penggunaan sistem keamanan lainnya yang tidak bersifat PIN, seperti pengamanan dengan sidik jari, scan retina, atau dengan penerapan tanda tangan digital misalnya.
· Karena pembobolan ini sebagiannya juga disebabkan oleh kelengahan pemilik rekening, ada baiknya jika setiap bank yang mengeluarkan kartu ATM memberikan edukasi kepada para nasabahnya tentang tata cara penggunaan kartu ATM dan bagaimana cara untuk menjaga keamanannya.


D.Jelaskan Berbagai tools yang digunakan untuk it audit dan forensik.Gambar satuan.  


Tools yang digunakan untuk IT audit :

A. ACL  (Audit Command Language): software CAAT (Computer Assisted Audit Techniques) yang sudah sangat populer untuk melakukan analisa terhadap data dari berbagai macam sumber.


https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiDYUeyMYQDcnBcd_VLHaF3vSzj9tjTfAdTw8-h9EDi-iH_5tS7Wix_PQnu9QHxmw_ovEm_WJriy11hJ4GVk6M8MnVBAw9bTRBoGm7u6aywV5OieiUWeMEHz0hriX1eG5wMLxAtufFJ8P6f/s1600/1.jpg


B. Powertech Compliance Assessment Powertech:  automated audit tool yang dapat dipergunakan untuk mengaudit dan mem-benchmark user access to data, public authority to libraries, user security, system security, system auditing dan administrator rights (special authority) sebuah serverAS/400.

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi_wicWCURA6qP6YpENN1kYAbyflYG0g0QpDMhislOX2NWUT0L724O2AsaDbBlNoObJRJlHCHFZRyZFYTs-2-sjvVzfZsk6313HllQmZGPixtgeIBs3ZW5SRWE0NDvjOzh9E0CD31fChxEA/s1600/2.jpg

C. Nipper : audit automation software yang dapat dipergunakan untuk mengaudit dan mem-benchmark konfigurasi sebuah router.
 
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjBrhvFfCCWbwTfnFgIotq8b04rm7Mw-LcxhKHcLNu0VAWkp_kB8_KswTeyCfCwqRvP53cfl0rvKSU2NrzzkDnEQI5N_8qcFSjvfgWRLfixx8dQrH4kzyXuJgieuLcr1R5bL_f548RECl0z/s1600/3.png


Tools yang digunakan untuk IT forensic :

A. Binhash

Binhash merupakan sebuah program sederhana untuk melakukan hashing terhadap berbagai bagian file ELF dan PE untuk perbandingan. Saat ini ia melakukan hash terhadap segmen header dari bagian header segmen obyek ELF dan bagian segmen header obyekPE.

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgN83p-E-g86tVsCOLR303oxvWLnY2rPQ0CbtiIvS3_Hg_Jj6lcUPj9M2KEsZxjKCRvpPZlzQ9b9yVMakWWNO_rDnOYyURB4j0ahzh2Q1SvKTmKB6-dBtLiAAyF-WuPBZhk3mg0xb_CZ0bD/s1600/4.jpeg


Sumber :http://setyadiyudie.blogspot.com/

2. Pengertian Profosionalisme, Ciri - Ciri Profesionalisme, Dan Kode Etik Profesionalisme



Nama : Zulkarnain Pratomo
Kelas : 4KA40
NPM : 17111748
  
PENGERTIAN PROFESIONALISME
Profesionalisme (profésionalisme) ialah sifat-sifat (kemampuan, kemahiran, cara pelaksanaan sesuatu dan lain-lain) sebagaimana yang sewajarnya terdapat pada atau dilakukan oleh seorang profesional. Profesionalisme berasal daripada profesion yang bermakna berhubungan dengan profesion dan memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya, (KBBI, 1994). Jadi, profesionalisme adalah tingkah laku, kepakaran atau kualiti dari seseorang yang profesional (Longman, 1987).

CIRI-CIRI PROFESIONALISME
1.      Punya ketrampilan yang tinggi dalam suatu bidang serta kemahiran dalam menggunakan peralatan tertentu yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas yang bersangkutan dengan bidang tadi.
2.      Punya ilmu dan pengalaman serta kecerdasan dalam menganalisis suatu masalah dan peka di dalam membaca situasi cepat dan tepat serta cermat dalam mengambil keputusan terbaik atas dasar kepekaan.
3.      Punya sikap berorientasi ke depan sehingga punya kemampuan mengantisipasi perkembangan lingkungan yang terbentang di hadapannya.
4.      Punya sikap mandiri berdasarkan keyakinan akan kemampuan pribadi serta terbuka menyimak dan menghargai pendapat orang lain, namun cermat dalam memilih yang terbaik bagi diri dan perkembangan pribadinya.

KODE ETIK PROFESIONAL
Kode etik profesi merupakan norma yang ditetapkan dan diterima oleh sekelompok profesi, yang mengarahkan atau memberi petunjuk kepada anggotanya bagaimana seharusnya berbuat dan sekaligus menjamin mutu profesi itu dimata masyarakat.
Apabila anggota kelompok profesi itu menyimpang dari kode etiknya, maka kelompok profesi itu akan tercemar di mata masyarakat. Oleh karena itu, kelompok profesi harus mencoba menyelesaikan berdasarkan kekuasaannya sendiri. Kode etik profesi merupakan produk etika terapan karena dihasilkan berdasarkan penerapan pemikiran etis atas suatu profesi.
Kode etik profesi dapat berubah dan diubah seiring perkembangan zaman. Kode etik profesi merupakan pengaturan diri profesi yang bersangkutan, dan ini perwujudan nilai moral yang hakiki, yang tidak dipaksakan dari luar.

Kode etik profesi hanya berlaku efektif apabila dijiwai oleh cita-cita dan nilai-nilai yang hidup dalam lingkungan profesi itu sendiri. Setiap kode etik profesi selalu dibuat tertulis yang tersusun secara rapi, lengkap, tanpa catatan, dalam bahasa yang baik, sehingga menarik perhatian dan menyenangkan pembacanya. Semua yang tergambar adalah perilaku yang baik-baik.


Sumber : http://setyadiyudie.blogspot.com/2015/03/pengertian-profesionalisme-ciri-ciri.html

1. Pengertian Etika, Ciri Khas Profesi, Tata Laku, dan Etika Berprofesi di Bidang IT




Nama : Zulkarnain Pratomo
Kelas : 4KA40
NPM : 17111748


ETIKA 

Pengertian Etika (Etimologi), berasal dari bahasa Yunani adalah “Ethos”, yang berarti watak kesusilaan atau adat kebiasaan. Etika biasanya berkaitan erat dengan perkataan moral yang merupa¬kan istilah dari bahasa Latin, yaitu “Mos” dan dalam bentuk jamaknya “Mores”, yang berarti juga adat kebiasaan atau cara hidup seseorang dengan melakukan perbuatan yang baik (kesusilaan), dan menghin-dari hal-hal tindakan yang buruk. Etika dan moral lebih kurang sama pengertiannya, tetapi dalam kegiatan sehari-hari terdapat perbedaan, yaitu moral atau moralitas untuk penilaian perbuatan yang dilakukan, sedangkan etika adalah untuk pengkajian sistem nilai-nilai yang berlaku.
Etika adalah Ilmu yang membahas perbuatan baik dan perbuatan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia: etika adalah nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.
Menurut Aristoteles: di dalam bukunya yang berjudul Etika Nikomacheia, Pengertian etika dibagi menjadi dua yaitu, Terminius Technicus yang artinya etika dipelajari untuk ilmu pengetahuan yang mempelajari masalah perbuatan atau tindakan manusia. dan yang kedua yaitu, Manner dan Custom yang artinya membahas etika yang berkaitan dengan tata cara dan kebiasaan (adat) yang melekat dalam kodrat manusia (in herent in human nature) yang terikat dengan pengertian “baik dan buruk” suatu tingkah laku atau perbuatan manusia.
Pengertian Etika Dalam kamus umum Bahasa Indonesia, etika diartikan ilmu pengetahuan tentang asas-asas akhlak (moral).
Menurut Martin [1993], etika didefinisikan sebagai “the discipline which can act as the performance index or reference for our control system”.
Etika adalah refleksi dari apa yang disebut dengan “self control”, karena segala sesuatunya dibuat dan diterapkan dari dan untuk kepentingan kelompok social (profesi) itu sendiri.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, etika adalah:
·         Ilmu tentang apa yang baik dan yang buruk, tentang hak dan kewajiban moral.
·         Kumpulan asas/nilai yang berkenaan dengan akhlak.
·         Nilai mengenai yang benar dan salah yang dianut masyarakat.

      CIRI KHAS PROFESI
    
    Ciri Khas Profesi Menurut Artikel dalam International Encyclopedia of education, ada 10 ciri khas suatu profesi, yaitu:
     1.      Suatu bidang pekerjaan yang terorganisir dari jenis intelektual yang terus berkembang dan diperluas.
     2.      Suatu teknik intelektual.
     3.      Penerapan praktis dari teknik intelektual pada urusan praktis.
     4.      Suatu periode panjang untuk pelatihan dan sertifikasi.
     5.      Beberapa standar dan pernyataan tentang etika yang dapat diselenggarakan.
     6.      Kemampuan untuk kepemimpinan pada profesi sendiri.
    7.     Asosiasi dari anggota profesi yang menjadi suatu kelompok yang erat dengan kualitas komunikasi. yang tinggi antar anggotanya.
     8.      Pengakuan sebagai profesi.
     9.      Perhatian yang profesional terhadap penggunaan yang bertanggung jawab dari pekerjaan profesi.
    10.  Hubungan yang erat dengan profesi lain.

     TATA LAKU DAN PERILAKU
 Menurut Para Ahli
     1. Menurut PETTY COCOPIO, perilaku adalah evaluasi umum yang dibuat manusia terhadap dirinya sendiri, obyek atau issue.
    2. Menurut SOEKIDJO NOTOATMOJO, perilaku adalah reaksi atau respon seseorang yang masih tertutup terhadap suatu stimulus atau objek.
    3. Menurut HERI PURWANTO, perilaku adalah pandangan-pandangan atau perasaan yang disertai kecendrungan untuk bertindak sesuai sikap objek tadi.
   4. Menurut LOUIS THURSTONE, RENSIS LIKERT dan CHARLES OSGOOD, menurut mereka perilaku adalah suatu bentuk evaluasi atau reaksi perasaan. Berarti sikap seseorang terhadap suatu objek adalah perasaan mendukung atau memihak (favorable) maupun perasaan tidak mendukung atau tidak memihak (unfavorable) pada objek tersebut.
    5. Menurut CHIEF, BOGARDUS, LAPIERRE, MEAD dan GORDON ALLPORT, menurut kelompok pemikiran ini sikap merupakan semacam kesiapan untuk bereaksi terhadap suatu objek dengan cara-cara tertentu. Dapat dikatakan bahwa kesiapan yang dimaksudkan merupakan kecendrungan yang potensial untuk bereaksi dengan cara tertentu apabila individu dihadapkan pada suatu stimulus yang menghendaki adanya respon.
   6. Menurut REWARD dan REINFORCEMENT, menurut pendapat mereka tingkah laku seseorang senantiasa didasarkan pada kondisi, yaitu tindakan mengenal atau memikirkan seseorang terlibat langsung dalam situasi itu dan memperoleh insight untuk pemecahan masalah.
    7. Menurut ELTON MAYO Studi Hawthorne di Western Electric Company, Chicago pada tahun 1927-1932 merupakan awal munculnya studi perilaku dalam organisasi Mayo seorang psikolog bersama Fritz Roetthlisberger dari Harvard University memandu penelitian tentang rancang ulang pekerjaan, perubahan panjang hari kerja dan waktu kerja dalam seminggu, pengenalan waktu istirahat, dan rencana upah individu dibandingkan dengan upah kelompok.
   8. Menurut PARKER FOLLET, keduanya memfokuskan studinya pada hubungan antara atasan dan bawahan, Follet meletakkan kelompok diatas individu. Melalui kelompok kemampuan individu dapat dimaksimalkan, organisasi ditentukan oleh kerjasama atasan dengan bawahan dengan meningkatkan partisipasi, komunikasi, kooordinasi, dan pembagian wewenang.
   9. Menurut FREDERICK HERZBERG, sama halnya seperti Maslow, Herzbeg dalam studinya juga mengembangkan konsep-konsep motivasi yang mana merupakan penentu utama munculnya motivasi yaitu kondisi tempat kerja, upah kualitas pengawasan dan pengakuan, promosi dan peningkatan profesionalisme.
  10. Menurut CHESTER BARNARD, Barnard dalam karyanya The Functions of The Executive menekankan agar organisasi dan individu dapat berhasil, organisasi atau individu tersebut harus mengembangkan kerja sama. Barnard menekankan pentingnya pengakuan terhadap adanya organisasi formal, Barnard merupakan orang pertama yang memperlakukan organisasi sebagai suatu system.
    
     ETIKA BERPROFESI DI BIDANG IT + STUDI KASUS

A.          Kode Etik Seorang Profesional Teknologi Informasi (TI)

          Dalam lingkup TI, kode etik profesinya memuat kajian ilmiah mengenai prinsip atau norma-norma dalam kaitan dengan hubungan antara professional atau developer TI dengan klien, antara para professional sendiri, antara organisasi profesi serta organisasi profesi dengan pemerintah. Salah satu bentuk hubungan seorang profesional dengan klien (pengguna jasa) misalnya pembuatan sebuah program aplikasi.
    Seorang profesional tidak dapat membuat program semaunya, ada beberapa hal yang harus ia perhatikan seperti untuk apa program tersebut nantinya digunakan oleh kliennya atau user dapat menjamin keamanan (security) sistem kerja program aplikasi tersebut dari pihak-pihak yang dapat mengacaukan sistem kerjanya (misalnya: hacker, cracker, dll).

     B.     Kode Etik Pengguna Internet

           Adapun kode etik yang diharapkan bagi para pengguna internet adalah:
-   Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang secara langsung berkaitan dengan masalag pornografi dan nudisme dalam segala bentuk.

-  Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang memiliki tendensi menyinggung secara langsung dan negatif masalah suku, agama dan ras (SARA), termasuk didalamnya usaha penghinaan, pelecehan, pendiskreditan, penyiksaan serta segala bentuk pelanggaran hak atas perseorangan, kelompok/ lembaga/ institusi lain.

- Menghindari dan tidak mempublikasikan informasi yang berisi instruksi untuk melakukan perbuatan melawan hukum (illegal) positif di Indonesia dan ketentuan internasional umumnya.
- Tidak menampilkan segala bentuk eksploitasi terhadap anak-anak dibawah umur.

- Tidak mempergunakan, mempublikasikan dan atau saling bertukar materi dan informasi yang memiliki korelasi terhadap kegiatan pirating, hacking dan cracking.

-   Bila mempergunakan script, program, tulisan, gambar / foto, animasi, suara atau bentuk materi dan informasi lainnya yang bukan hasil karya sendiri harus mencantumkan identitas sumber dan pemilik hak cipta bila ada dan bersedia untuk melakukan pencabutan bila ada yang mengajukan keberatan serta bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin timbul karenanya.
-   Tidak berusaha atau melakukan serangan teknis terhadap produk, sumberdaya (resource) dan peralatan yang dimiliki pihak lain.
-    Menghormati etika dan segala macam peraturan yang berlaku dimasyarakat internet umumnya dan bertanggungjawab sepenuhnya terhadap segala muatan/ isi situsnya.
-     Untuk kasus pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola, anggota dapat melakukan teguran secara langsung.
           
C.      Etika Programmer

                   Adapun kode etik yang diharapkan bagi para programmer adalah:
1.        Seorang programmer tidak boleh membuat atau mendistribusikan Malware.
2.        Seorang programmer tidak boleh menulis kode yang sulit diikuti dengan sengaja.
3.        Seorang programmer tidak boleh menulis dokumentasi yang dengan sengaja untuk membingungkan atau tidak akurat.
4.        Seorang programmer tidak boleh menggunakan ulang kode dengan hak cipta kecuali telah membeli atau meminta ijin.
5.        Tidak boleh mencari keuntungan tambahan dari proyek yang didanai oleh pihak kedua tanpa ijin.
6.        Tidak boleh mencuri software khususnya development tools.
7.        Tidak boleh menerima dana tambahan dari berbagai pihak eksternal dalam suatu proyek secara bersamaan kecuali mendapat ijin.
8.        Tidak boleh menulis kode yang dengan sengaja menjatuhkan kode programmer lain untuk mengambil keunutungan dalam menaikkan status.
9.        Tidak boleh membeberkan data-data penting karyawan dalam perusahaan.
10.    Tidak boleh memberitahu masalah keuangan pada pekerja
11.    Tidak pernah mengambil keuntungan dari pekerjaan orang lain.
12.    Tidak boleh mempermalukan profesinya.
13.    Tidak boleh secara asal-asalan menyangkal adanya bug dalam aplikasi.
14.    Tidak boleh mengenalkan bug yang ada di dalam software yang nantinya programmer akan mendapatkan keuntungan dalam membetulkan bug.
15.    Terus mengikuti pada perkembangan ilmu komputer.

D.     Etika Teknologi Informasi dalam Undang-undang

Dikarenakan banyak pelanggaran yang terjadi berkaitan dengan hal diatas, maka dibuatlah undang- undang sebagai dasar hukum atas segala kejahatan dan pelanggaran yang terjadi. Undang-undang yang mengatur tentang Teknologi Informasi ini diantaranya adalah :
·                UU HAKI (Undang-undang Hak Cipta) yang sudah disahkan dengan nomor 19 tahun 2002 yang diberlakukan mulai tanggal 29 Juli 2003 didalamnya diantaranya mengatur tentang hak cipta.
·                UU ITE (Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik) yang sudah disahkan dengan nomor 11 tahun 2008 yang didalamnya mengatur tentang:
·                Pornografi di Internet
·                Transaksi di Internet
·                Etika pengguna Internet

     
     STUDI KASUS
     Malinda Palsukan Tanda Tangan Nasabah
     JAKARTA, KOMPAS.com – Terdakwa kasus pembobolan dana Citibank, Malinda Dee binti Siswowiratmo (49), diketahui memindahkan dana beberapa nasabahnya dengan cara memalsukan tanda tangan mereka di formulir transfer.
      Hal ini terungkap dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum di sidang perdananya, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2011). “Sebagian tanda tangan yang ada di blangko formulir transfer tersebut adalah tandatangan nasabah,” ujar Jaksa Penuntut Umum, Tatang sutar Malinda antara lain memalsukan tanda tangan Rohli bin Pateni. Pemalsuan tanda tangan dilakukan sebanyak enam kali dalam formulir transfer Citibank bernomor AM 93712 dengan nilai transaksi transfer sebesar 150.000 dollar AS pada 31 Agustus 2010. Pemalsuan juga dilakukan pada formulir bernomor AN 106244 yang dikirim ke PT Eksklusif Jaya Perkasa senilai Rp 99 juta. Dalam transaksi ini, Malinda menulis kolom pesan, “Pembayaran Bapak Rohli untuk interior”.
      Pemalsuan lainnya pada formulir bernomor AN 86515 pada 23 Desember 2010 dengan nama penerima PT Abadi Agung Utama.
      “Penerima Bank Artha Graha sebesar Rp 50 juta dan kolom pesan ditulis DP untuk pembelian unit 3 lantai 33 combine unit,” baca jaksa. Masih dengan nama dan tanda tangan palsu Rohli, Malinda mengirimkan uang senilai Rp 250 juta dengan formulir AN 86514 ke PT Samudera Asia Nasional pada 27 Desember 2010 dan AN 61489 dengan nilai uang yang sama pada 26 Januari 2011.
      Demikian pula dengan pemalsuan pada formulir AN 134280 dalam pengiriman uang kepada seseorang bernama Rocky Deany C Umbas sebanyak Rp 50 juta pada 28 Januari 2011 untuk membayar pemasangan CCTV milik Rohli.
      Adapun tanda tangan palsu atas nama korban N Susetyo Sutadji dilakukan lima kali, yakni pada formulir Citibank bernomor No AJ 79016, AM 123339, AM 123330, AM 123340, dan AN 110601. Secara berurutan, Malinda mengirimkan dana sebesar Rp 2 miliar kepada PT Sarwahita Global Management, Rp 361 juta ke PT Yafriro International, Rp 700 juta ke seseorang bernama Leonard Tambunan. Dua transaksi lainnya senilai Rp 500 juta dan 150 juta dikirim ke seseorang bernamVigor AW Yoshuara.
      “Hal ini sesuai dengan keterangan saksi Rohli bin Pateni dan N Susetyo Sutadji serta saksi Surjati T Budiman serta sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan laboratoris Kriminalistik Bareskrim Polri,” jelas Jaksa. Pengiriman dana dan pemalsuan tanda tangan ini sama sekali tak disadari oleh kedua nasabah tersebut.

Sumber : http://setyadiyudie.blogspot.com/2015/03/etika-ciri-khas-profesi-tata-laku-dan.html